
Lapas Kendari serahkan remisi kepada 14 warga binaan yang berkelakuan baik

Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 14 warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa para penerima remisi tersebut berasal dari berbagai latar belakang kasus tindak pidana.
"Penerima remisi khusus Natal di Lapas Kendari terdiri dari enam orang kasus narkotika, lima orang perlindungan anak, dua orang korupsi, dan satu orang kasus perbankan," ujar Mukhtar.
Ia menjelaskan bahwa besaran pengurangan masa tahanan yang diterima para warga binaan tersebut bervariasi, tergantung pada masa pengabdian dan hasil evaluasi pembinaan.
Rinciannya, satu orang mendapatkan remisi 15 hari, 11 orang mendapatkan remisi 30 hari, dan dua orang lainnya menerima pengurangan masa hukuman selama 45 hari.
Menurut Mukhtar, pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan dari negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap yang signifikan, aktif dalam program pembinaan, serta dinilai memiliki tingkat risiko yang menurun.
"Penghargaan ini diberikan tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih optimal saat mereka kembali ke masyarakat nanti," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa syarat utama mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas dengan predikat baik.
Mukhtar berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan taat pada aturan yang berlaku selama masa pemasyarakatan.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
