Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengerahkan sebanyak 841 personel gabungan untuk melakukan pengamanan aksi blokade jalan di segitiga Tapak Kuda Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka di Kendari, Kamis, mengatakan ratusan personel yang dikerahkan itu merupakan gabungan aparat dari Polda Sultra dan Polresta Kendari, serta prajurit TNI Korem 143/Haluoleo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) setempat.
Ia menyampaikan pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan konstatering lahan oleh Pengadilan Negeri Kendari berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, atas kasus lahan di Tapak Kuda Kendari itu.
“Pengamanan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menjunjung tinggi netralitas dan integritas Polri dalam setiap tindakan di lapangan,” kata Edwin.
Dia menyebutkan kegiatan konstatering lahan di sekitar Bypass Tapak Kuda tersebut menjadi perhatian khusus karena melibatkan area strategis dan potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, pihak kepolisian bersama jajaran memastikan bahwa seluruh langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan terkoordinasi.
Edwin mengungkapkan pengamanan tersebut akan terus dilakukan hingga keadaan betul-betul kembali kondusif dan pengendara sudah bisa mengakses kembali jalan bs pass tersebut.
"Sampai situasi aman, landai, kondusif, semua jalur lalu lintas kembali normal," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator aksi warga Tapak Kuda La Ode Zumail mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pencocokan lahan yang dilakukan oleh PN Kendari, atas pengajuan dari Koperasi Perempangan dan Perikanan (Kopperson).
“Kami tidak akan mundur memperjuangkan keadilan. Kami siap mati demi mempertahankan hak kami,” sebut Zumail.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya menilai putusan yang dikeluarkan oleh PN Kendari itu cacat hukum karena legalitas penggugat tidak jelas. Meskipun begitu, mereka meneguhkan komitmen untuk tidak melawan PN Kendari, melainkan hanya mempertahankan hak-hak mereka saja.
“Hari ini warga Tapak Kuda bersatu mempertahankan haknya. Tanah ini sah secara hukum karena kami memiliki sertifikat resmi. Saya tegaskan, selangkah pun kami tidak akan mundur,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang melintas di sekitar Tapak Kuda Mawan menyampaikan ketidaksetujuannya dengan aksi blokade jalan tersebut. Sebab, hal tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama yang hendak melintasi jalan tersebut.
"Kalau mau aksi, aksi saja, tapi jangan sampai ada blokade jalan. Kalau begini, kita juga setengah mati, apalagi di situ ada SPBU tempat untuk mau isi BBM, kita harus berputar dan cari SPBU lain untuk isi BBM," ucap Mawan.
Dia berharap aksi tersebut segera meredah, sehingga mereka bisa membuka jalan yang ditutup oleh warga.

