Jakarta (ANTARA) - Sebagai mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong penguatan sistem pengawasan serta transparansi data di sektor agraria, tata ruang, dan penanganan tindak pidana pertanahan, khususnya pemberantasan mafia tanah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/12).
“Dengan teknologi dan transparansi, kita bisa memotong jalur calo maupun mafia tanah. Proses penyelesaian kasus harus mengikuti langkah standar yang tertuang dalam sistem digital dan dapat diakses publik,” ujar Dede Yusuf saat menjadi narasumber Rakor.
Ia menjelaskan, Komisi II DPR RI secara konsisten melakukan rapat kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hingga kunjungan lapangan untuk menerima dan menyelesaikan laporan masyarakat. Namun, banyak persoalan tanah masih ditangani secara reaktif. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan regulasi dan sistem harus dilakukan secara fundamental.
Sebagai bentuk penguatan legislatif dan pengawasan, DPR RI mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain Penyusunan kebijakan agraria dengan legitimasi hukum dan politik yang kuat, Pembangunan National Land Governance Dashboard (NLGD), dan Sinergi politik dan teknis antara DPR, Kementerian ATR/BPN, DJKN, Polri, Kejaksaan, Integrasi tata ruang, aset negara, dan hukum agraria, dan Penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan.
Dede Yusuf menegaskan bahwa koordinasi, integrasi data, dan inovasi teknologi merupakan kunci memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPR.
“Jika ingin mempercepat penyelesaian masalah tanah, kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Pertemuan seperti ini perlu rutin dilakukan agar regulasi yang lemah dapat segera diperbaiki,” tuturnya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, turut menekankan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
“Sepanjang petugas ATR/BPN-nya proper, kuat, tegas, dan tidak mau diajak kongkalikong; ditambah aparat penegak hukum yang kuat dan pasal yang jelas, insyaallah ini bisa diatasi bersama-sama,” ujarnya.
Rakor tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra, Direktur A Kejaksaan Agung RI Bidang Tindak Pidana Umum Hari Wibowo, serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo

