Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6,5 kilogram di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (2/12) sore.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial DP (29).
"Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu delapan paket dengan berat bruto 6,5 kilogram," kata Bambang.
Dia menyebutkan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan jika akan terjadi transaksi gelap narkotika di wilayah MTSN 2 Kendari.
Berbekal informasi itu, Tim 2 Unit 1 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang akan menjadi tempat transaksi narkotika tersebut.
"Kemudian, sekitar pukul 15.00 Wita, tim mendapati dan melihat laki-laki DP sedang mengendarai kendaraan roda empat dan diduga akan melakukan transaksi gelap narkotika," ujarnya.
Seketika itu, tim langsung melakukan pencegatan. Akan tetapi, saat itu DP melarikan diri dengan mengendarai kendaraan roda empat, dan dikejar oleh tim kepolisian.
Kurang lebih sekitar 20 menit melakukan pelarian, DP berhasil dicegat dan dibekuk di depan SMAN 4 Kendari.
"Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat, ditemukan sebanyak enam paket sabu di dalam tas kain milik DP," sebut Bambang.
Bambang menjelaskan saat diinterogasi, DP mengaku masih menyimpan paket sabu di indekos miliknya, yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Saat itu, polisi langsung mendatangi indekos tersebut dan mendapatkan dua paket sabu lainnya yang disembunyikan oleh DP.
"Saat ini pelaku diamankan di Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Bambang.
Atas perbuatannya, DP melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

