Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) mengimbau para kepala desa (Kades) se-Butur untuk menghentikan pembayaran honor guru TK dan PAUD swasta di Butur, Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas PMD Butur Mohammad Amaluddin Mokhram saat ditemui di Butur, Senin, mengatakan bahwa penghentian itu dilakukan buntut seorang Guru TK di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu Roswati melaporkan Penjabat (Pj) Kadesnya ke Polres Baubau karena honornya tidak dibayarkan selama tujuh bulan sejak Januari 2025, dengan alasan TK tersebut milik yayasan, bukan milik pemerintah desa.
“Cukup jelas itu swasta/yayasan. Bukan milik desa. Imbauan saya agar penggajian dihentikan,” kata Amaluddin.
Dia menyebutkan jika masih ada kepala desa yang menggaji guru TK swasta dengan dana desa, hal itu berpotensi menjadi temuan aparat pengawas, misalnya Inspektorat.
Ia menyebut hal itu sebagai upaya memberi petunjuk sesuai aturan yang berlaku. Meski selama ini honor Guru TK telah dianggarkan di Dana Desa (DD) dan termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), apakah bakal menjadi temuan atau tidak, bukan gawean dinasnya untuk menentukan hal itu.
"Baiknya hal ini ditanyakan ke Inspektorat kabupaten," sebutnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur), merencanakan menggelar Pendapat (RDP) terkait polemik tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Butur Mazlin dalam RDP nanti dewan bakal mengundang DPMD, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bagian Hukum Pemkab Butur, Pj Kades Ronta, termasuk guru TK bersangkutan.
Dalam RDP tersebut akan kembali digelar manakala polemik itu belum dituntaskan dan belum mendapatkan titik terang dalam waktu dekat. RDP menurutnya bukan untuk menghakimi seseorang, namun menyatukan persepsi lalu kemudian mencari solusi terbaik.
"Supaya tidak menjadi bola liar di masyarakat dengan persepsi masing-masing orang," jelasnya.
Mazlin memang mengaku belum terlalu paham seluk-beluk polemik tersebut, meski sudah mendapatkan berbagai info dari media dan media sosial (medsos), termasuk regulasi teknis yang mengatur hal itu.
"Secara resmi aspirasi itu belum masuk ke komisi kami, tapi tanpa masuk pun kami terus mempelajari dan memantau itu," ucapnya
Ia juga menyayangkan adanya komentar Kepala DPMD Amaluddin Mokhram yang meminta seluruh Kepala Desa di Butur menghentikan pembayaran honor guru TK swasta yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD).
"Kita dalami dulu seperti apa mekanismenya, apakah dibetulkan atau tidak dibetulkan (penggunaan DD). Kita harus konfirmasi dinas terkait," lanjutnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buton Utara, AKP Muslimin ketika dihubungi menjelaskan laporan Roswati sementara didalami pihaknya. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan.
"Kita masih pengumpulan bahan dan keterangan," tambahnya.

