Kendari (ANTARA) - Kantor Pertanahan Muna Barat (BPN Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung proses lelang tanah jaminan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari melalui verifikasi data fisik dan yuridis demi memastikan keabsahan dan keakuratan informasi bidang tanah.
Kepala BPN Mubar, Edison saat dihubungi di Kendari, Kamis mengatakan pihaknya akan mendukung dan mengawal proses permohonan KPKNL Kendari, yang akan dilaksanakan melalui layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
"Terkait penerbitan SKPT, hal terpenting yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah tersedianya data fisik dan yuridis serta kesesuaian diantara data tersebut," ungkapnya
Dia menjelaskan dalam SKPT tersebut memuat informasi tentang data fisik dan yuridis bidang tanah. Oleh sebab itu sebelum SKPT diterbitkan, BPN Mubar terlebih dahulu mencari arsip dari ketiga sertipikat tanah barang jaminan dimaksud.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi data fisik dan Yuridis dilakukan jika arsip bidang tanah tersebut telah ditemukan dan disesuaikan dengan data digital pada system.
Kendati demikian jika diperlukan, maka akan dilakukan identifikasi lapangan untuk memastikan letak dan batas pasti dari tanah tersebut atau dilakukan plotting tanah.
Dalam hal ini peran BPN Mubar dalam proses lelang ini sangat terbatas hanya pada penyajian informasi yang telah terverifikasi dalam bentuk SKPT.
"Selebihnya yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses lelang tanah barang jaminan tersebut ada pada pihak KPKNL," katanya
Untuk diketahui tiga bidang yang menjadi barang jaminan pada proses lelang di Wilayah Kabupaten Muna Barat yaitu Sertifikat Nomor 002xx Kel. Waumere, Sertifikat Nomor 002xx Kel. Waumere dan Nomor 001xx Desa Lasama.