Kendari (ANTARA) - Seorang petani pemilik sah lokasi persawahan di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Sulfikri Bin Sultan Noto melaporkan penyerobotan sawah ke Polres Bombana.
Sulfikri mendatangi Mako Polres Bombana sejak Hari Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 10:00 Wita. Laporan diterima Bripda Komang Sastrawan.
Ada pun pelaku penyerobotan lahan sawah yang dilaporkan berinisial "TM", masih ada hubungan keluarga.
"Pelaku masih beraktivitas dengan mendirikan pondok-pondok di sawah, padahal bukan miliknya," kata Sulfikri.
Pelapor yang saat ini bekerja keras menggarap sawah miliknya terganggu atas pelaku penyerobotan.
Lahan sawah sekitar 3 hektare bersertifikat yang saat ini sedang digarap (ditanami padi) sah milik Sulfikri dan Titin Rahayu.
"Saya terganggu karena pelaku mendatangi saya kemudian mengatakan musim tanam ini saja kamu olah ini sawah," kata Sulfikri menirukan peringatan pelaku.
Saya dengarkan saja peringatan pelaku karena sawah sekitar 3 hektare milik saya bersama saudaraku Titin.
Kasat Reskrim Polres Bombana Iptu Yudha Febri Widarnarko, SIK yang dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kamis membenarkan adanya laporan penyerobotan lahan sawah yang terjadi di Kelurahan Lameroro, Kabupaten Bombana.
"Ada pak, rencana setelah tahun baru ini kami gelarkan kasusnya, anggota saya sudah temui dan bicara juga dengan pelapornya terkait perkembangannya, tulis Kasat Serse melalui pesan Whatsapp.