Kendari (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan mengamankan empat tersangka dengan beberapa barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo, dalam pernyataan tertulis kepada sejumlah media, Senin mengatakan, sebanyak empat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap dari tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Bombana.
"Keempat pelaku yang diamankan adalah AR (24), J (38), MR (18) dan EJ (30) bersama barang bukti kuat berupa narkoba jenis sabu," kata Silfanus Solo.
AKP Silfanus Solo menjelaskan, pada TKP pertama, AR dan J dibuntuti oleh aparat kepolisian karena dicurigai sedang transaksi sabu.
"Dari tangan keduanya, ditemukan kristal putih dalam bingkisan. Setelah dilakukan interogasi, sumber barang bukti tersebut disebut berasal dari rekannya bernama MR, kemudian personil Satresnarkoba Polres Bombana, bergerak melakukan pengembangan," ujarnya.
Di lokasi kedua, di rumah MR ditemukan 18 saset plastik sisa dari penjualan. MR sebagai penjual kemudian menyebut rekannya yang baru saja membeli barang jualannya yakni EJ. Kemudian Polisi kembali melakukan pengejaran berdasarkan pengakuan MR.
"Dari tangan pelaku, EJ berhasil diamankan usai dilakukan penggeledahan dalam kamarnya ditemukan bingkisan saset berisi sabu, yang diakuinya didapat dari pelaku MR," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bombana.
Saat ini, keempat pelaku diamankan di Mapolres Bombana bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku di duga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs Pasal 132 UU. RI nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.