Kendari (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Bombana, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sebanyak 108 botol minuman keras ilegal di Desa Lemo, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Sultra.
Kapolres Bombana AKBP Tedy Arief saat dihubungi Selasa, mengatakan bahwa ratusan minuman keras ilegal tersebut terjaring dalam Operasi Pekat Anoa 2023 yang digelar, pada Jumat (3/3) lalu.
"Dalam operasi pekat anoa 2023 itu, kami temukan sebanyak 108 botol minuman keras," kata AKBP Tedy Arief.
Dia menambahkan bahwa ratusan botol minuman keras yang terjaring dalam operasi anoa 2023 itu langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bombana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kami amankan, dan kami bawa ke Mako Polres Bombana," ujarnya.
Orang nomor satu di Polres Bombana itu menyebutkan bahwa Operasi Pekat Anoa 2023 yang dipimpin oleh Kaurbin Ops Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bombana Ipda Prasetyo Nento itu digelar dalam rangka cipta kondisi.
"Patroli cipta kondisi untuk menciptakan Kabupaten Bombana yang aman dan kondusif," lanjutnya.
Dia menjelaskan adapun sasaran dalam operasi tersebut, yaitu penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, membawa senjata tajam, dan narkoba.
"Kita tidak ingin muncul gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu saat masyarakat melakukan aktivitas di Bombana," ungkapnya.
Polisi berpangkat dua melati itu menuturkan bahwa 108 botol minuman keras ilegal yang disita itu tersebar di beberapa toko.
"Anggota kami mengamankan 108 botol miras yang disita dari sejumlah pedagang di wilayah tersebut," tuturnya.
Tak lupa, AKBP Tedy Arief juga mengimbau kepada seluruh masyarakat wilayah hukum Polres Bombana untuk bersama-sama menjaga situasi yang Kamtibmas di Kabupaten Bombana.
"Mari bersama-sama kita menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bombana," tutupnya.