Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pengawasan kepada aparat penegak hukum harus menjadi perhatian serius dan memasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan bahwa pengawasan terhadap perilaku dan tindakan aparat hukum harus di semua tingkatan peradilan, termasuk memperkuat pengawasan terhadap hakim oleh KY.
"Jika perlu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur di dalam bab tersendiri di dalam perubahan KUHAP," kata Amzulian saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Amzulian mengutarakan bahwa KUHAP yang ada saat ini hanya mengatur tentang pengawasan terhadap putusan pengadilan. Padahal, penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum bisa saja terjadi sejak penyelidikan.
Selain itu, dia juga mengusulkan perubahan KUHAP juga mengatur perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa, khususnya terkait dengan akses dalam pemeriksaan perkara pada tahapan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
Ketua KY mengemukakan bahwa pemeriksaan perkara pada umumnya dinyatakan terbuka untuk umum dan bisa diikuti oleh siapa pun, kecuali undang-undang menentukan lain. Namun, selama ini pemeriksaan perkara di tahap upaya hukum tersebut dilakukan secara terbatas oleh majelis hakim yang memeriksanya.
"Komisi Yudisial banyak menerima permohonan dari masyarakat untuk dapat dilakukan pengawasan perkara pada tingkat banding kasasi atau PK," kata dia.
Terkait dengan hal itu, dia mengungkapkan bahwa sejauh ini yang dilakukan oleh Komisi Yudisial hanya sebatas mengirimkan surat kepada pimpinan pengadilan atau Mahkamah Agung dengan permintaan agar memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
Adapun RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi aparat penegak hukum itu menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP sangat penting mengingat UU KUHP yang baru bakal diterapkan pada tanggal 2 Januari 2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY usul pengawasan APH jadi perhatian serius untuk diatur di RUU KUHAP