Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengesahkan kontrak Wilayah Kerja (WK) Migas Central Andaman yang merupakan wilayah kerja migas pertama yang menerapkan skema gross split baru.
Penandatanganan yang disaksikan Menteri Bahlil itu dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto bersama Konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd di Jakarta, Selasa.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan, pengesahan kontrak WK Central Andaman ini merupakan sejarah baru bagi investasi sektor migas di tanah air.
"Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema new gross split pertama. Peraturan Menteri ESDM yang terkait new gross split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM dua bulan yang lalu. Hari ini sebagai bukti bahwa regulasi yang disiapkan oleh Kementerian ESDM ini implementatif," ujar Dadan.
Dirinya menyatakan, WK Central Andaman akan dioperasikan oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd yang merupakan konsorsium KKKS yang telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar 300 ribu dolar AS, serta menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar 1,5 juta dolar AS.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah, dengan salah satu poin penting pada beleid ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75-95 persen.
Aturan gross split baru ini juga membuat wilayah kerja migas nonkonvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95 persen di awal yang segera diterapkan pada Wilayah Kerja Gas Metana Batu Bara (WK GMB) Tanjung Enim dan pengembangan Migas Nonkonvensional (MNK) Rokan.