Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh desa dan daerah terutama yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memiliki peraturan yang melindungi mereka.
"Yang paling utama adalah membuat peraturan kepala desa dan daerah spesifik tentang penempatan perlindungan serta tata kelola PMI," kata Menteri Tito di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Tito saat penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa, dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait perlindungan pekerja migran.
Ia mengatakan bahwa nota kesepahaman antarkementerian ini bukan hanya sekedar seremonial semata namun harus benar-benar diterapkan oleh para pemimpin di daerah dan desa terutama yang menjadi kantong PMI.
Menurut dia, Kemendagri akan terus menindaklanjuti dengan memonitor apakah MoU yang ditandatangani itu berjalan atau tidak.
"Semua surat edaran maupun nota kesepahaman MOU yang saat ditandatangani harus ditindaklanjuti dengan membuat peraturan kepala daerah. Kami akan pantau terus," tuturnya.
Tito juga menekankan kepada daerah yang menjadi kantong pekerja migran seperti NTT, NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat,dan Banten agar menyediakan pelayanan satu atap kepada PMI.
Tidak hanya itu, kepala desa pun lanjut Tito harus mengetahui siapa saja yang akan berangkat ke luar negeri dengan cara membuat peraturan desa supaya ketika ada permasalahan dapat diketahui.
"Untuk desa harus diprogramkan melalui APBDes, untuk spesifik tentang urusan perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Tito.