Kendari (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa Malaysia melakukan deportasi terhadap 10 pekerja migran Indonesia atau PMI ilegal asal Bumi Anoa tersebut.
Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa kepulangan PMI tersebut berdasarkan surat dari BP2MI Kalimantan Utara Nomor B.658/BP3MI19/PB.05.03/V/2024, yang dipulangkan dari Nunukan menggunakan Kapal Pelni KM Lambelu dan akan tiba di Kota Baubau, Provinsi Sultra pada 4 Juni 2024 besok.
“Pemulangan mereka ini biasanya eks penjara atau deportan, jadi mereka ini ditangkap oleh migrasi Malaysia karena tidak ada dokumen resmi tinggal di negara lain,” kata Askar.
Dia menyebutkan bahwa pekerja migran yang dideportasi tersebut biasanya telah menjalani masa tahanan di negara tempatnya tertangkap sebelum akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia.
"Adapun masa penahanan para pekerja migran ilegal yang ditangkap mulai dari tiga bulan hingga paling lamanya sampai sembilan bulan," ujarnya.
Askar membeberkan bahwa dari 10 PMI itu, dengan rincian sembilan orang dari Kecamatan Tongkuno, Tongkuno Selatan, dan Pasikolaga Kabupaten Muna, sedangkan satu orangnya berasal dari Kaledupa. Lima dari orang-orang yang dipulangkan itu terdapat lima orang yang masih kelompok usia anak-anak.
“Dari sepuluh orang itu sebanyak dua laki-laki dewasa, tiga perempuan dewasa, tiga anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Paling muda usia enam tahun dan paling tua usia 39 tahun,” jelas Askar.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa penyebab deportasi 10 orang pekerja tersebut, antara lain mulai dari kasus pembunuhan hingga paspor hilang,
"Dan ada juga penyebab lainnya yaitu lahir di Sabah dan belum pernah memiliki paspor,” sebut Askar.
Askar juga menambahkan bahwa pihaknya tidak henti-henti mengingatkan kepada masyarakat Sultra yang hendak bekerja di luar negeri untuk selalu melewati jalur resmi, baik itu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ataupun dari BP2MI daerah masing-masing.
“Karena kalau melalui jalur resmi maka pekerja bisa mendapatkan perlindungan hukum, sosial dan juga ekonomi di luar negeri. Ini berbeda dengan mereka yang lewat jalur tidak resmi,” tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI sebut Malaysia deportasi 10 pekerja migran asal Sultra