Jakarta (ANTARA) - Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXII/2024 mengenai waktu pilkada atau pemungutan suara ulang (PSU) dapat menjamin kestabilan politik.
MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong memenangkan pilkada dengan calon tunggal.
"Jadi, ada kestabilan politik dari pemerintahan daerah, dan menghindari kemungkinan kekosongan yang berkepanjangan," kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Selain itu, menurut dia, putusan MK tersebut dapat menjamin hak-hak demokrasi warga negara, sehingga pelaksanaan pilkada ulang dalam waktu maksimal satu tahun dinilai cepat dan baik.
"Putusan MK ini penting ya, sekaligus mengonfirmasi apa yang telah diputuskan di DPR RI sebelumnya bahwa PSU dipastikan agar ada pemimpin yang definitif," ujarnya.
MK telah membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani, dan Nicholas Wijaya.
Adapun putusan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati pilkada ulang imbas kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2025.
Berita Terkait
Pengamat pajak: Pemerintah harus jamin penerimaan PPN 12 persen kembali ke rakyat
Jumat, 15 November 2024 14:21
Hendri Satrio nilai timnas perlu kerja keras untuk imbangi Jepang
Kamis, 14 November 2024 15:21
Pengamat: Kaji ulang Tes TOEFL sebagai syarat PNS
Rabu, 13 November 2024 18:31
Pengamat: Judi online menggiurkan bagi kasyarakat
Senin, 11 November 2024 16:15
Pengamat: Israel dapat dukungan lebih besar jika Trump menangkan Pilpres AS
Rabu, 6 November 2024 16:37
Pengamat pendidikan: Perlu kajian mendalam jika UN kembali diterapkan
Selasa, 5 November 2024 14:16
Pengamat Unair sarankan pembagian peran IKN dan Jakarta ditegaskan dalam UU
Senin, 4 November 2024 12:27
Pengamat: Harmonisasi data Kemensos dan KemenHAM penting untuk jamin PBI Jamsostek
Kamis, 31 Oktober 2024 8:29