Kendari (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kepada siswanya inisial D (8).
Pertemuan yang dilakukan bersama Pemda dan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut untuk memperoleh titik temu penyelesaian kasus yang viral beberapa waktu ini.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solehah saat ditemui di Konsel, Jumat (25/10), mengatakan bahwa pihaknya berharap seluruh pejabat yang berkepentingan untuk dapat menyamakan persepsi terkait dengan permasalahan tersebut.
"Poin utamanya adalah terkait laporan pada April 2024 lalu atas dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Maryati.
Dia menyebutkan bahwa untuk itu harus segera dilakukan langkah-langkah terukur, yakni menemui anak korban dan pihak sekolah yang kemudian memastikan hak-hak anak termasuk hak pendidikan anak harus tetap menjadi prioritas.
"Dari pihak sekolah harus tetap mendukung anak untuk tetap bersekolah," ujarnya.
Maryati juga menyebutkan bahwa dirinya sangat ingin untuk bertemu dengan terduga pelaku Suriyani. Sebab, dirinya ingin mendengar langsung dari dia terkait perkara yang terjadi itu, akan tetapi hal itu tidak terlaksana.
"Kami menyerukan agar saksi anak dalam persidangan dilakukan secara tertutup bukan terbuka. Melihat korban dan saksi adalah anak," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, KPAI tidak berada di antara salah satu pihak, melainkan akan berupaya untuk memberikan hal terbaik kepada kedua belah pihak.
"Mari kita hormati apa yang sudah berjalan sekarang. Kami apresiasi kepada semua tingkat pemangku kepentingan atas respons cepat dalam menyikapi kasus ini," sebut Maryati.
Di tempat yang sama Anggota Tim KPAI Aris Adi Leksono meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan dan KPAD untuk membuat kesepakatan mencabut edaran yang telah viral, terkait dengan tidak diterimanya lagi korban selaku siswa sekolah dasar untuk bersekolah di seluruh wilayah Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.
"Dan surat itu haris ditembuskan kepada KPAI," lanjutnya.
Senada dengan itu, Perwakilan Peksos Perlindungan Anak Kabupaten Konsel Firli Ahmad menyampaikan bahwa dalam perkara ini mesti difokuskan pada kondisi anak sejak terjadinya kasus, dari segi mentalnya apa mengalami trauma dan takut untuk bersekolah atau tidak. Perilaku anak apa berbeda sebelum dan sesudah terjadi masalah.
"Pada saat kami melakukan pendampingan, kami mengharapkan kasus hanya sampai pada tingkat kepolisian, ternyata kasusnya lanjut hingga seperti sekarang ini yang kita ketahui bersama. Sementara kondisi ruangan persidangan tidak layak bagi anak," ungkapnya
Adapun hasil dari pertemuan tersebut, KPAI menyimpulkan lima poin, yakni:
1. KPAI terkendala di lapangan pada saat melaksanakan pengawasan terhadap kasus tersebut, KPAI berencana ingin menemui terduga pelaku namun tidak diberi waktu dan kesempatan untuk menemuinya.
2. KPAI menjamin hak pendidikan anak
3. KPAI akan menekankan pada pihak PGRI, untuk tidak mendiskriminasi anak yang sebagai korban maupun saksi.
4. KPAI mengimbau pada saat proses jalannya hukum, selalu mengedepankan status korban dan saksi adalah anak, mengharapkan untuk persidangan dilakukan secara tertutup.
5. KPAI menekankan kepada semua pihak, untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI gelar pertemuan dengan Pemda terkait guru honorer Konsel
Berita Terkait
KPAI kunjungi siswa korban dugaan penganiayaan guru honorer di Sulawesi Tenggara
Jumat, 25 Oktober 2024 20:32
KPAI memandang RUU Pengasuhan Anak penting untuk segera disahkan
Senin, 5 Agustus 2024 17:25
KPAI kolaborasi guna perkuat layanan internet sehat bagi anak sambut HAN 2024
Senin, 22 Juli 2024 15:24
Dilarang bertemu anaknya, seorang ibu mengadu ke lembaga hukum
Selasa, 20 April 2021 12:17
Mendikbud tegaskan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 didasarkan persyaratan ketat
Senin, 30 November 2020 11:52
Tiga siswa depresi meninggal, KPAI: harus ada evaluasi pembelajaran jarak jauh
Senin, 2 November 2020 20:02
Menteri PPPA sebut Jangan salah gunakan anak dalam kampanye pilkada
Jumat, 11 September 2020 14:00
Presiden Jokowi berhentikan tidak hormat anggota KPAI Sitti Hikmawatty
Senin, 27 April 2020 12:24