Jakarta (ANTARA) -
Hasil kajian pihaknya menemukan selama tiga bulan terakhir adanya peningkatan kasus penyalahgunaan layanan internet yang melibatkan anak, seperti pornografi online, judi online, kekerasan online, grooming, pemerasan bahkan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, pihaknya juga menemukan peningkatan kasus-kasus pada anak di ranah daring tersebut kerap kali disebabkan oleh layanan transaksi dana digital yang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh anak meski tanpa pengawasan orang tua.
“Kami juga menemukan banyak pola pembayaran dana digital yang merujuk pada transaksi seksual komersial terhadap anak, seperti tawaran top up game online asal mengirimkan gambar diri dengan gaya sensual atau bahkan area yang privasi,” katanya.
Karena itu, pihaknya menilai kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut memungkinkan adanya investigasi dengan metode “follow the money” untuk menangkap pelaku hingga jaringan bila nantinya ditemukan kasus serupa yang kembali melibatkan anak.
“Karena secara konvensional, di tingkat Polsek, Polres itu belum seluruhnya menggunakan pendekatan siber bahkan mungkin Polda juga tidak semua sehingga kebutuhan adanya alat untuk melihat transaksi keuangan yang mencurigakan sangat dibutuhkan,” kata Ai.