Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari memberikan bimbingan teknis terkait pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan bagi para Panitia Pemungutan Suara atau PPS se-Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa bimbingan tersebut diberikan kepada badan adhoc yang ditujukan kepada PPS saja. Sebab, pengelolaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibiayai oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Bimtek ini para peserta diajarkan bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban mereka,” kata Jumwal.
Dia menyebutkan bahwa pemberian bimbingan teknis tersebut dilakukan karena mengingat pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan KPU saat ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc atau Sitab.
"Dalam pelatihan itu, para peserta diajarkan kepada para peserta dalam hal ini PPS se-Kota Kendari terkait bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan untuk dilaporkan melalui aplikasi Sitab itu," ujarnya.
Jumwal Saleh menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis tersebut juga dihadiri oleh sekretariat dan ketua Panitia Pemungutan Suara se-Kota Kendari.
"Yang mana diharapkan para ketua PPS ini menyampaikan kepada anggotanya terkait bimbingan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tersetut," jelas Jumwal Saleh.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan sekretariat dalam pemberian bimbingan tersebut dilakukan karena dari segi tugas dan fungsinya yang mengelola keuangan terdapat di sekretariat, termasuk juga pertanggungjawaban.
"Sehingga penting bagi sekretariat untuk dilibatkan," tambah Jumwal Saleh.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 tersebut bisa dilaksanakan dengan aman dan lancar.