Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota di TPS 5 kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS itu merupakan rekomendasi panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Kambu karena ada dua orang daftar pemilih tambahan (DPTb) yang tidak memenuhi syarat ikut mencoblos surat suara pemilihan wali kota Kendari.
"Dua pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari Kabupaten Muna dan Konawe Selatan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang berstatus DPTb hanya bisa memilih satu jenis surat suara di TPS 5 tersebut pada Pilkada 2024 yaitu surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra.
"Maka hari ini kami menggelar PSU di TPS 5 untuk satu jenis suara saja yaitu pemilihan walikota Kendari," ujarnya.
Jumwal menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU ini sudah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 tentang proses pemungutan dan perhitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Ia berharap bahwa pelaksanaan PSU tersebut berlangsung lancar, aman, dan tertib sampai dengan proses perhitungan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kendari, Hermawan, mengatakan bahwa pelaksanaan PSU tersebut akibat kelalaian petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memberikan dua jenis surat suara yakni surat suara pemilihan gubernur Sultra dan wali kota Kendari kepada dua pemilih DPTb tersebut.
"Jadi PSU itu diakibatkan ada pemilih dari DPTb yang seharusnya hanya memilih satu surat suara yaitu gubernur. Ternyata KPPS memberikan dua jenis surat suara," katanya.
Ia berharap bahwa setelah adanya PSU ini tidak ada lagi kesalahan atau kelalaian dari KPPS.
Berdasarkan rekapitulasi pemilih di TPS 5 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari yaitu sebanyak 424 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 210 orang dan perempuan 214 orang.
KPU Kota Kendari telah menetapkan lima pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kendari. Mereka adalah pasangan Siska Karina Imran-Sudirman nomor urut 1, Yudhi Mahardika-Nirna Lachmuddin nomor urut 2, Sitya Giona Nur Alam-Subha nomor urut 3, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu nomor urut 4, dan pasangan Abdul Razak-Afdhal nomor urut 5.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU gelar PSU Pilkada di TPS 5 Kendari