Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menolak rekomendasi panitia pengawas pemilu kecamatan untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Kendari La Ode Hermanto di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Poasia yang diserahkan ke KPU Kendari tidak memenuhi unsur untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena hanya terdapat satu orang pemilih.
"Bagi KPU, rekomendasi panwaslu kecamatan tidak memenuhi unsur dari hasil kajian kami," katanya.
Hermanto menjelaskan bahwa kasus di TPS 9 Kelurahan Anggoeya hanya ada satu orang yang menggunakan hak pilih orang lain di TPS itu.
Kemudian dia juga tidak tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) atau bukan masyarakat di tempat tersebut dengan dibuktikan KTP elektroniknya.
Hermanto menjelaskan hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 dan UU 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan Pasal 50 PKPU nomor 17 Tahun 2024, PSU dapat dilakukan jika lebih dari seorang pemilih yang tidak tercatat pada DPT ataupun bukan masyarakat di tempat tersebut yang dibuktikan dengan KTP elektroniknya mendapat kesempatan memberikan suara di TPS itu.
Kemudian, secara norma, KPU merujuk pada UU 10 Tahun 2016 yang juga tidak memenuhi unsur tersebut karena tidak terdapat lebih dari satu orang pemilih.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan bahwa meskipun di TPS 9 itu pelanggaran hanya dilakukan satu orang pemilih, namun Bawaslu tetap merekomendasikan PSU untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan regulasi Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan jika lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih orang lain atau pemilih yang tidak berhak memilih, namun diberi kesempatan untuk memilih maka memenuhi unsur terlaksananya PSU.
"Jadi, kalau kita maknai ketentuan undang-undang itu lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Sementara di TPS 9 itu hanya satu orang, kalau kembali ke pengaturan norma itu tidak memenuhi," katanya.