Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp647 juta dari hasil dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa uang tunai sebesar Rp647 juta tersebut disita dari dua terdakwa, yakni R, yang merupakan pelaksana proyek dan US selaku Direktur CV Bela Anoa.
"Pembangunan jembatan Cirauci II Butur tahun anggaran 2021 bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara dengan anggaran Rp2,1 miliar," kata Robin Abdi.
Dia menyebutkan bahwa dalam amar putusan, hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, serta keduanya juga membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
“Uang yang telah disita akan kami eksekusi menjadi uang pengganti yang akan disetorkan ke kas negara, sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Robin Abdi juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa tersebut telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Butur.
“Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga jaksa melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan. Kami berharap ke depan tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak saja berorientasi pada hukuman badan, tetapi, optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, aset recovery penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara,” tambah Robin Abdi.