Kendari (Antara News) - Selebaran motif kejahatan tindak pidana korupsi di Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara beredar di dalam kampus Universitas Haluoleo UHO) Kendari.
Pantauan di Kampus UHO Kendari, Sabtu motif kejahatan tindak pidana korupsi dalam bentuk pengumuman itu berhamburan di sepanjang jalan di dalam kampus UHO.
Mulai dari pintu gerbang masuk kampus, hingga jalan-jalan di dalam kampus yang menghubungkan gedung fakultas yang satu dengan fakultas lainnya banyak terdapat lembaran kertas ukuran kuarto berisi pengumuman motif kejahatan korupsi di Butur tersebut.
Para petugas kebersihan Kampus UHO yang terdiri dari ibu-ibu tampak repot memungut kertas kuarto berisi selebaran tersebut dan di antara mereka ada yang serius membaca isi selebaran tersebut.
Dalam selebaran berisi lima butir pengumuman tersebut disebutkan bahwa desain satu pintu pengaturan proyek dari Darwin Kunu (Asisten II Sekretariat Pemerintah Kabupaten Butur) Cs, akan menciderai perasaan setiap kepal SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Butur.
Itu karena Darwin Kunu saat ini masih berstatus sebagai terdakwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan tujuh dermaga di Butur, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan setempat.
Butir kedua dari selebaran tersebut menyebutkan bahwa pengaturan proyek sistim satu pintu melalui Asisten II, Darwin Kunu merupakan pelanggaran tindak pidana.
Darwin Kunu yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tujuh dermaga di Butur divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, sempat dijebloskan ke Rutan Punggolaka Kendari.
Ia dikeluarkan dari Rutan Punggolaka setelah mengajukan penangguhan penahanan dan mengajukan banding atas putusan mejelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari.
Setelah bebas dari tahanan JPU dan kembali bertugas sebagai PNS di Butur, Darwin Kunu yang masih kerabat bupati Butur, diangkat menjadi Asisten II Sekretariat Pemerintah Kabupaten Butur oleh Bupati Butur Ridwan Zakariah.