Kendari (ANTARA) - Sub Direktorat (Subdit) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar dan menangkap tiga anggota/tersangka sindikat kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan modus take over atau lanjut cicilan kendaraan di pembiayaan.
Direktur Reskrimum Polda Sultra melalui Kasubdit Jatanras AKBP Seni Pabesak saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menemukan sebanyak 28 unit mobil yang diduga hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka.
“Kita mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus take over kendaraan leasing atau pembiayaan, jadi dari satu kendaraan di-take over kemudian dijual ke tempat yang lain lagi,” kata Seni Pabesak saat konferensi pers di Polda Sultra.
Dia menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MF, AN, dan HA. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah menjalankan bisnis gelap tersebut sejak tahun 2022 hingga 2024 ini.
Terkait modus para tersangka, kata Seni Pabesak, berdasarkan hasil pemeriksaan korban, korban mengunggah mobil miliknya di media sosial untuk di-take over, lalu dua tersangka inisial MF dan AN datang menemui korban tersebut dengan perjanjian mobil korban akan di-take over secara resmi yang akan dilaporkan kepada pihak pembiayaan, dan untuk angsuran korban akan dilanjutkan oleh tersangka.
"Tetapi dalam prakteknya mobilnya itu dijual kepada pihak lain,” ujar Seni Pabesak.
Dia mengungkapkan bahwa temuan barang bukti berupa 28 unit mobil tersebut ditemukan di berbagai wilayah di provinsi Sultra.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Polda Sultra," jelasnya.
Seni Pabesak juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban dari penipuan dan penggelapan tersebut untuk datang mengecek kendaraan roda empat yang disita tersebut di Polda Sultra.
"Untuk mengecek apakah benar itu kendaraannya dengan membawa dokumen BPKB apabila sudah lunas, kalau belum lunas keterangan dari leasing dan STNK serta KTP,” ucap Seni Pabesak.
Atas perbuatannya, dua tersangka inisial MF dan AN bakal dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, sedangkan HN akan dikenakan Pasal 480.
"Masing-masing ancaman hukuman empat tahun penjara," tambahnya.
Seni Pabesak juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sultra untuk selalu membeli kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah harga.