Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani sebanyak 5.838 kasus kejahatan di wilayah Bumi Anoa pada Januari-Desember 2024.
Kepala Polda Sultra Irjen Pol Dwi Iriyanto saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu sebanyak 6.276 kasus kejahatan yang ditangani oleh Polda Sultra.
"Turun 438 kasus kejahatan atau sekitar 6,98 persen di tahun 2024 ini," kata Dwi Iriyanto.
Dia mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus kejahatan di wilayah Polda Sultra didominasi oleh kejahatan konvensional sebanyak 5.330 kasus, kejahatan transnasional 430 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara 77 kasus, dan kejahatan implikasi kontingensi sebanyak satu kasus.
"Semuanya rata-rata turun di tahun 2024 ini, untuk kejahatan konvensional turun 405 kasus, transnasional turun lima kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara turun 28 kasus, sedangkan jumlah kejahatan implikasi kontingensi tetap," ujarnya.
Dwi Iriyanto juga menjelaskan bahwa untuk kejahatan konvensional terdiri dari empat kategori tindak pidana, antara lain tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, dan tindak pidana perlindungan anak
"Tentunya, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh personel Polda Sultra dan jajaran," jelas Dwi Iriyanto.
Sedangkan untuk gangguan kamtibmas di wilayah Polda Sultra juga mengalami penurunan dari tahun 2023 sebanyak 6.276 menjadi 5.838 kasus gangguan Kambtibmas di sepanjang tahun 2024 ini.
"Gangguan kamtibmas pada tahu 2024 turun 438 kasus atau 6,98 persen," ucapnya.
Dwi Iriyanto menambahkan bahwa penurunan kasus gangguan kamtibmas pada 2024 ini dikarenakan peningkatan kegiatan kepolisian untuk memastikan dua agenda nasional yang terjadi pada 2024, yaitu pemilu dan pilkada serentak.