Kendari (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Polresta Kendari menyita 18 unit sepeda motor curian di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menangkap dua orang pelakunya.
Kepala Polsek Baruga AKP RJ Agung Pratomo saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa kedua pelaku pencurian ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada 14 dan 15 April 2024 lalu.
Dia menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat penangkapan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka lainnya di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
"Dari hasil penangkapan dua orang itu, kami menyita 18 unit sepeda motor curian," ujarnya.
RJ Agung menjelaskan bahwa 18 unit sepeda motor tersebut didapatkan di dalam sebuah gudang yang menjadi tempat penyimpanan hasil curian di wilayah Alebo, Kecamatan Konda dan Punggaluku, Kabupaten Konsel.
"Beberapa sepeda motor itu ada yang sudah dijual," jelas RJ Agung.
Ia membeberkan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan komplotan pencurian motor yang berbeda, dimana saat mereka beraksi dengan masing-masing seorang rekan yang berbeda.
"Saat ini pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian," katanya.
RJ Agung menyampaikan bahwa dari hasil interogasi terhadap para pelaku itu, diketahui bahwa mereka telah beraksi sejak tahun 2023 lalu dengan sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta per unitnya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) huruf ke-4 tentang Tindak Pidana Curanmor, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata RJ Agung.
Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh tindak pidana atau kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baruga untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat.