Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor(curanmor) dan berhasil menyita sebanyak 37 unit sepeda motor hasil curian sindikat tersebut.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat ditemui di Kendari Selasa, mengatakan bahwa ke enam sindikat curanmor tersebut masing-masing berinisial D (22), AA (20), LF (22), RA (42), R (20), serta satu orang penadah hasil curian sepeda motor tersebut inisial A.
"Lima orang tersangka pencuri motor itu beraksi di tempat yang berbeda-beda," kata Aris Tri Yunarko.
Ia juga membeberkan bahwa pengungkapan sindikat pencurian motor tersebut dilakukan oleh jajarannya untuk periode Juli hingga 20 Agustus 2024.
"Dengan barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu kendaraan roda dua sebanyak 37 unit," ucap Aris Tri Yunarko.
Dia menyebutkan bahwa dari tersangka pertama inisial D, berhasil diamankan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 24 unit, tersangka AA sebanyak lima unit, LF tiga unit, serta dua tersangka yang bekerja sama inisial RA dan R berhasil disita barang bukti sebanyak lima unit sepeda motor.
"Adapun modusnya juga bermacam-macam, mulai dari mematahkan kunci stang sepeda motor, hingga mengintai kendaraan roda dua yang terparkir kemudian mencabut kabel soketnya agar motor itu bisa menyala," ujarnya.
Aris Tri Yunarko juga mengungkapkan bahwa dari kelima tersangka tersebut, inisial D merupakan tersangka dengan aksi pencurian terbanyak dengan total tempat kejadian perkara atau TKP sebanyak 33 tempat.
"24 TKP di Kendari, dan sisanya itu di luar Kendari, dan dari 33 TKP itu, kami berhasil mengamankan sebanyak 24 unit sepeda motor hasil curiannya," ungkap Aris Tri Yunarko.
Dia menyampaikan bahwa selain satu orang penadah sepeda motor curian itu, penyidik Sat Reskrim Polresta Kendari juga telah mengantongi tiga orang penadah lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aris Tri Yunarko menambahkan bahwa untuk seluruh masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang mengecek langsung di Polresta Kendari, apabila terdapat sepeda motor milik mereka bisa membawanya pulang dengan memperlihatkan surat-surat tanda kendaraan seperti BPKB atau STNK.
"Untuk motor silakan datang saja untuk dibuatkan pinjam pakai," tambah Aris Tri Yunarko.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Kendari bekuk sindikat curanmor dan sita 37 unit hasil curian