Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan e-STNK dan sistem pembayaran pajak kendaraan secara digital mulai tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra La Ode Mahbub saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan inovasi tersebut diwujudkan melalui pengembangan Aplikasi Mobile Bapenda Sultra yang memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus mendatangi kantor pelayanan.
"Masyarakat kini bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi tanpa perlu mengantre. Ini adalah bagian dari transformasi pelayanan publik kita," kata Mahbub.
Dia menyebutkan bahwa selain kemudahan pembayaran, keunggulan utama dari aplikasi versi terbaru ini adalah penyediaan layanan e-STNK. Dengan fitur ini, pemilik kendaraan dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan dalam bentuk elektronik melalui ponsel pintar jika tidak membawa dokumen fisik saat diperiksa petugas di jalan raya.
Mahbub menjelaskan layanan digital ini nantinya dapat diunduh melalui Play Store bagi pengguna perangkat Android. Saat ini, pihak pihaknya juga tengah merampungkan tahap pengujian sistem agar dapat segera diluncurkan secara resmi.
"Setelah diluncurkan, masyarakat dapat memanfaatkan seluruh fitur tersebut secara penuh," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa modernisasi layanan pajak ini merupakan strategi strategis Pemprov Sultra untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2026, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan mampu mencapai angka Rp222,49 miliar.
"Untuk mencapai target tersebut, kami juga melakukan penguatan layanan di lapangan dengan memperluas titik pembayaran hingga ke tingkat desa agar akses bagi warga di pelosok semakin terjangkau," ungkapnya.
Sebagai langkah pendukung, pemerintah daerah berencana menghidupkan kembali program "Bapenda Festival" pada 2026 sebagai sarana edukasi dan pemberian apresiasi bagi warga yang taat menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.

