Kendari (ANTARA) - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menyita sebanyak sembilan unit sepeda motor hasil curian.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman di Kendari Kamis, mengatakan kelima pelaku Curanmor tersebut masing-masing bernama Soleh (43), Adi (310, Sarman (32), Bambang (28), dan Ifal (40). Kelima pelaku tersebut merupakan residivis yang telah berkali-kali keluar masuk penjara.
"Para pelaku residivis, mereka sudah pernah ditahan, tetapi kembali lagi melakukan aksinya mencuri sepeda motor," kata Dodi saat melakukan konferensi pers di Mapolda Sultra.
Ia mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan sindikat Curanmor tersebut pihaknya melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap salah seorang tersangka bernama Ifal di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra. Setelah dilakukan pengembangan, Tim Resmob Polda Sultra kembali meringkus sebanyak empat orang tersangka lainnya di tempat yang berbeda-beda.
"Dari tangan para pelaku ini, kami berhasil menyita sebanyak sembilan unit sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya seperti kunci leher leter T dan sebilah senjata tajam," jelasnya.
Dodi juga membeberkan bahwa dalam melakukan aksinya, para sindikat Curanmor tersebut dengan modus membawa sejumlah peralatan yang telah disiapkan, dan kemudian mengincar sepeda motor yang terparkir di perumahan dan area indekos-indekos di seputar Kota Kendari, Sultra.
"Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir," ucar Dodi.
Direktur Reskrimum Polda Sultra itu juga menambahkan bahwa setelah berhasil mencuri sepeda motor, mereka kemudian menjualnya kepada orang lain dengan harga yang bervariasi.
"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," ungkapnya.
Dodi menambahkan bahwa saat ini kelima pelaku telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra. Mereka bakal dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.