Kendari, Antara Sultra - Satuan Reserse Kriminal dan Intelijen Keamanan Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Kendari AKBP Sigid Haryadi melalui Kasat Reskrim AKP Yunar Sirait di Kendari, Senin malam, mengatakan penyidik telah membekuk empat tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain. Awalnya para tersangka yang mendekam dalam sel tahanan Polres Kendari saling tuding namun setelah dikonfrontir akhirnya mengakui perbuatan mereka," kata Yunar.
Sindikat pencurian kendaraan bermotor terungkap atas laporan masyarakat yang mencurigai seseorang menjual sepeda motor dengan harga "miring" sehingga melaporkan ke kepolisian.
"Setelah menerima laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Dari kasus yang terjadi di sejumlah lokasi terungkap bahwa sekitar 400 unit kendaraan bermotor berbagai merk hilang.
Modus operandi yang diterapkan pelaku adalah memalsukan data pemohon melalui jasa kredit atau cicilan. Dalam proses angsuran kendaraan raib karena dijual kepada pihak lain.
Satu orang diantara empat tersangka yang diamankan adalah karyawan pembiayaan Indomobil Kendari berinisial FF.
Dari 400 unit kendaraan bermotor yang digelapkan berasal dari 11 perusahaan pembiayaan di Kota Kendari dengan kerugian negara ditaksir Rp 11 miliar lebih.
"Pelaku mulus menjalankan aksinya karena diduga kuat melibatkan oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Bisa dibayangkan kurun waktu empat bulan berhasil menggelapkan 400 unit kendaraan bermotor," ujarnya.
Tersangka dijerat melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 21 KUHAP pasal pengecualian, mengingat pasal 378 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun yang tidak memungkinkan tersangka ditahan sehingga diganjar pasal 21 ayat 4 KUHAP.