Kendari (Antar News) - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat), Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), AKP Agung Basuki, mengatakan pihaknya terus memburu empat orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait sindikat pencurian kendaraan bermotor.
"Identitas mereka sudah kami kantongi, dan masih dalam pelacakan. empat DPO itu adalah satu sindikat dengan satu orang tersangka yang sudah kami amankan kemarin (27/8)," ujarnya di Kendari, Kamis.
Ia menambahkan pihaknya saat ini terus melakukan perburuan terhadap ke empat DPO tersebut, agar menuntaskan pengungkapan sindikat. Masing-masing DPO berinisial RS, EG, RM dan SF.
Menurutnya polisi perlu waktu yang tidak singkat untuk meringkus mereka (DPO-red), Keberadaan dari Para DPO juga, masih dalam pelacakan.
Kasat Reskrim Polres Kendari itu mengatakan sebelumnya, pihaknya telah berhasil meringkus satu orang dari sindikat tersebut beserta barang bukti dan satu orang penadah yang memasarkan hasil curian dari mereka.
Dari hasil keterangan tersangka yang telah diamankan oleh Polisi, tindak kejahatan yang mereka lakukan telah berhasil mengantongi 16 unit sepeda motor.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka IL yang telah diamankan, merupakan residivis kasus pencurian alat elektronik,"ujar Kasat Reskrim Agung Basuki.
Ia menambahkan sindikat tersebut menjalankan aksinya saat pemilik memarkir kendaraan di lokasi keramaian, pusat perbelanjaan, kampus dan di luar rumah.
Modus yang digunakan sindikat tersebut dalam melakukan aksinya dengan menggunakan teknik baru yakni menghidupkan mesin dengan cara kontak langsung.
Tersangka IL (19) mengaku menjual kendaraan bermotor hasil jarahan dengan "harga miring" antara Rp1,2 juta hingga Rp2 juta per unit dari berbagai merek.