Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menilai regulasi dalam penempatan tenaga kerja ahli dan profesional ke luar negeri tidak tepat karena tidak ada pembedaan dengan pekerja sektor domestik atau dalam rumah tangga.
Wakil Ketua Umum DPP APJATI Bidang Tenaga Kerja Ahli dan Profesional Said Saleh Alwaini menyatakan regulasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini masih bersifat pukul rata, dimana pengaturan antara PMI yang bekerja di sektor rentan (vulnerable sectors) dengan sektor lainnya tidak dibedakan.
"Ketika berbicara mengenai penempatan PMI sebagai asisten rumah tangga (domestic workers) dengan perawat dan insinyur ke Australia tentu prosedurnya harus dibedakan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Prosedur yang ketat dengan verifikasi berlapis, lanjutnya, sangat diperlukan untuk melindungi "domestic workers" karena pekerjaannya masuk ke dalam kategori vulnerable sectors atau rentan.
Tetapi menurut dia, untuk penempatan tenaga skilled dan professional, regulasi yang terlalu ketat justru menghambat upaya peningkatan jumlah penempatan sektor tersebut.
Prosedur yang ketat tersebut juga menghambat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam menempatkan tenaga kerja yang ahli dan profesional ke negara-negara yang potensial.
Padahal penempatan PMI yang ahli dan profesional di negara-negara tersebut dapat menghasilkan efek pengganda seperti mendatangkan permintaan ekspor barang dari Indonesia ke negara-negara tersebut.
Dia mencontohkan saat berkunjung ke Australia mendapati PMI yang ditempatkan di negara itu menyampaikan keinginannya adanya ekspor coconut husk (produk makanan asal kelapa) dari Indonesia .
"Tentu hal seperti ini yang kita harapkan, dimana PMI yang kita kirim ke luar negeri bisa menjadi duta pemasaran produk-produk Indonesia di luar negeri," Ujar Said Saleh Alwaini.
Sebelumnya pada 19 Desember 2023 Kementerian Luar Negeri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menyelenggarakan forum diskusi yang membahas penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Dalam forum tersebut Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu memberikan sosialisasi potensi bisnis Indonesia di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika yang salah satunya adalah potensi penyerapan tenaga kerja Indonesia di negara-negara kawasan tersebut.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APJATI Ayub Basalamah menilai acara tersebut bukti komitmen pemerintah untuk membangun sinergi dengan perusahaan swasta dalam menembus pasar barang dan jasa internasional.
"Acara-acara (sosialisasi) seperti ini sangat membantu pihak swasta untuk mengetahui peluang-peluang di luar negeri dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sinergi dengan pihak swasta," katanya.
Kegiatan sosialisasi seperti ini, lanjutnya, sangat bermanfaat untuk membuka wawasan pelaku usaha Indonesia mengenai potensi-potensi di pasar internasional. Selain itu kegiatan ini dapat menjadi media tukar pikiran antara pihak swasta dan pemerintah untuk meningkatkan sinergi di antara keduanya.
"Kami berharap kementerian atau lembaga lainnya, terus membuka forum diskusi seperti ini dengan para pelaku usaha, khususnya di bidang ketenagakerjaan yang berkaitan dengan penempatan PMI ke luar negeri," kata Ayub Basalamah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Apjati sebut regulasi penempatan tenaga kerja ahli tidak tepat