Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap empat masalah pada pekerja migran yang turut menjadi salah satu alasan dibentuknya desk koordinasi pelindungan pekerja migran Indonesia.
"Rata-rata masalah yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia, baik itu kekerasan maupun eksploitasi bahkan human trafficking (perdagangan manusia) sumber utamanya, salah satunya, adalah karena pekerja migran kita berangkat secara ilegal atau non-prosedural,” kata Menteri Karding dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam di Jakarta, Kamis.
Menteri Karding menyampaikan jumlah pekerja migran yang berangkat secara prosedural atau jalur resmi, hingga saat ini, mencapai 5,3 juta orang. Sedangkan, pekerja yang berangkat secara unprosedural atau ilegal mencapai 4,3 juta pada 2017 berdasarkan survei Bank dunia.
Kementeriannya mencatat sebanyak 90-95 persen pekerja yang memiliki masalah adalah pekerja yang berangkat secara ilegal.
“Jadi sebenarnya kunci masalah kalau kita bisa tutup dengan prosedural ini, maka insya Allah tidak terlalu banyak masalah dengan pekerja migran Indonesia,” ucapnya.
Kemudian, kemampuan menjadi masalah kedua yang kerap dihadapi para pekerja migran. Hal tersebut lantaran sebanyak 80 pekerja migran merupakan individu yang sebelumnya adalah pekerja rumah tangga atau domestic worker.
“Dan dari 80 persen itu, 70 persennya perempuan, dan rata-rata pendidikannya SD dan SMP, sedikit SMA. Jadi ini bisa dibayangkan betapa rawannya ataupun potensialnya itu terjadi kekerasan,” ujar Karding.
Masalah ketiga adalah bahasa dan masalah keempat adalah mental, karena tidak sedikit pekerja migran yang baru pindah ke luar negeri dan ingin kembali ke tanah air.
Lebih lanjut Karding menyampaikan bahwa kementeriannya telah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah agar pemberangkatan secara non prosedural tidak terus bertambah.
Daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus adalah daerah yang menjadi penyumbang terbesar asal pekerja migran, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, Lampung, dan kota Medan, Sumatera Utara.
Kedua, mendorong sosialisasi agar para pekerja berangkat secara legal karena tingkat kesadaran akan pentingnya berangkat sesuai prosedur baru mencapai 40 persen. Ketiga, memaksimalkan pencegahan dan pelindungan melalui tim reaksi cepat.
“Keempat tentu kita akan berkolaborasi dan kita bersyukur bahwa Pak Menko (Polkam) hari ini menginisiasi terbentuknya desk (koordinasi pelindungan PMI). Desk ini kita harapkan nanti akan menjadi forum kolaborasi dan sinergi kami untuk ikut menangani masalah-masalah yang terkait dengan kualitas pelindungan atau tata kelola pelindungan kita,” jelas Karding.
Adapun desk koordinasi pelindungan pekerja migran merupakan tim koordinasi yang diinisiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dan bertujuan untuk memaksimalkan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Desk tersebut diketuai oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bareskrim Polri, TNI, serta Kejaksaan Agung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Karding ungkap 4 masalah dalam pelindungan pekerja migran