Kendari (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi merampungkan dua berkas perkara kasus penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi setempat.
"Kasus penambangan ilegal dengan menggunakan kawasan hutan produksi dan IUP PT Antam, kasus tahap satu dengan tersangka AJ (41) selaku Direktur PT PRP pada tanggal 10 November 2022 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Sultra. Begitu pun tahap dua dengan tersangka FKR (35) selaku Direktur PT BMN pada tanggal 16 November 2022 juga telah dinyatakan lengkap," kata Kepala BPPHLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan didampingi perwakilan Kejati Sultra di Kendari, Rabu.
Ia melanjutkan kedua tersangka dijerat pidana yang sama, yakni Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf "a" UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 jo pasal 36 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas kejahatan ini, tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ia mengatakan dari tersangka AJ berhasil diamankan barang bukti dua unit ekskavator merk Sumitomo dan Cobelco, satu unit mobil Mitsubishi Triton, tiga unit HT WLN, dan 1 unit telepon genggam.
Sementara dari tersangka FKR diamankan barang bukti berupa satu karung sampel ore nikel, satu unit ekskavator, satu unit mobil Hilux dobel cabin yang saat ini dititipkan di Kantor Rupbasan Klas 1 Kendari.
Dodi Kurniawan juga mengatakan rampungnya dua kasus kejahatan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
"KLHK berkomitmen melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ucapnya.
Ia berharap kepada masyarakat agar kegiatan perusakan hutan dengan melakukan penambangan ilegal dihindari sebab hukumannya sangat berat.
"Adanya hukuman ini dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku. Jadi, mari kita bersama sama menjaga hutan kita, lingkungan kita agar dapat lestari dan dapat hidup untuk anak cucu kita," terangnya.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho mengatakan penindakan terhadap tersangka itu merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
Menurutnya, kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.
"Ini merupakan komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten,” tegasnya.
Ia mengakui dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya telah membawa sebanyak 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan.
"Sebanyak 706 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gakkum KLHK rampungkan dua berkas perkara penambangan Ilegal di Sultra