Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sanksi berupa pembebasan dari tugas sebanyak 36 camat dan lurah lingkup Kota Kendari karena tidak mengikuti rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Inspektur Kota Kendari Sri Yusnita di Kendari Senin, mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pembebas tugasan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya tersebut telah dibacakan, pada Senin (21/8) pagi.
"Tadi pagi itu dibacakan SK-nya, itu hanya pembebasan tugas secara sementara," kata Sri.
Ia membeberkan bahwa dari 36 ASN yang dibebastugaskan itu terdiri dari dua orang camat dan 34 orang lurah lingkup Kota Kendari.
"Camat Abeli dan Camat Kadia, sisanya lurah," sebut Sri.
Dia menjelaskan bahwa 36 camat dan lurah itu telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Kendari terkait dengan alasan mereka tidak mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI.
"Melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap lurah dan camat yang tidak mengikuti upacara, jadi kita periksa alasan ketidakhadiran mereka itu apa, kemudian kalau memang ada bukti yang kuat, itu harus dibuktikan," jelasnya.
Inspektur Kota Kendari itu juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah memeriksa dan menyusun laporan sementara terkait dengan alasan 36 camat dan lurah yang tidak mengikuti upacara tersebut. Yang kemudian akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari.
"Jadi, kami periksa dulu dan ini sudah selesai kami lakukan, barusan selesai 36 orang dan sementara menyusun laporan, laporan yang untuk kami sampaikan kepada Pak Wali kota," ungkapnya.
Sri Yunita juga menyebutkan bahwa 36 camat dan lurah tersebut masuk kategori melanggar disiplin. Sebab, para camat dan lurah tersebut harus ditanyakan lagi terkait dengan wawasan kebangsaannya sampai tidak mengikuti agenda tahunan nasional.
"Pelanggarannya karena disiplin, utamanya karena kita ASN tentu pelanggaran disiplin, kemudian dipertanyakan wawasan kebangsaan kita ke mana sampai kita tidak mengikuti upacara," ucapnya.
Dia membeberkan bahwa selama dibebastugaskan, jabatan para camat dan lurah tersebut akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) hingga pemeriksaan tersebut selesai.
"Sampai selesai pemeriksaan, kalau sudah clear itu dikembalikan lagi, tapi kan harus mendapat sanksi juga kalau memang terbukti bersalah itu tentu akan diberikan sanksi disiplin, tapi itu kewenangan kepala daerah," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Kendari beri sanksi 36 camat dan lurah karena absen upacara