Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengubah uji praktek lintasan untuk layanan surat izin mengemudi (SIM) roda dua atau SIM C.
Peresmian uji lintasan baru itu dilakukan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari yang didampingi oleh Wakapolresta AKBP Saiful Mustofa dan Kasatlantas Polresta Kendari AKP Muchsin.
Kombes Pol Zainal Rio di Kendari Senin, mengatakan, selain di Polresta Kendari, pihaknya juga meresmikan perubahan uji lintasan SIM C tersebut di 10 satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) di Polres jajaran Polda Sultra sesuai dengan arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
"Kita telah menindaklanjuti keputusan dari Bapak Kakorlatas melalui Surat Keputusan Kakorlantas Nomor: 105/VIII/2023 tentang pelaksanaan atau penerbitan SIM dengan metode yang baru ini. Jadi, ini sebagai wujud juga dari perintah Bapak Kapolri agar menerbitkan atau menyelenggarakan penerbitan SIM yang mudah bagi masyarakat," kata Rio.
Dia mengungkapkan beberapa perubahan yang terjadi pada uji lintasan syarat mendapatkan SIM roda dua tersebut yakni terjadi pada lintasan zig-zag, lintasan angka delapan, dan lebar lintasan yang diperbesar.
"Sudah tidak ada lagi trek zig-zag sudah tidak ada lagi, yang tadinya ada angka delapan sebelumnya, sekarang kita ubah jadi leter s, lalu kemudian lebar lintasan sirkuit ini, yang tadinya 1,5 lebih lebar dari sepeda motor pada umumnya, sekarang jadi 2,5 lebih lebar," jelasnya.
Dia menyebutkan perubahan uji lintasan tersebut bisa menjadi lebih aplikatif dan mempermudah lagi masyarakat untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor.
"Sehingga betul-betul tanggung jawab dari pengemudi SIM ini, itu yang jauh lebih penting setelah mereka memiliki SIM. Itu yang harus betul-betul bagi para pengemudi," sebutnya.
Rio juga mengatakan bahwa pihaknya juga berencana untuk menerbitkan buku panduan uji SIM roda dua dan akan dibagikan kepada masyarakat.