Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan agar para kepala desa (kades) dan perangkat desa yang telah selesai menjalankan tugas pengabdian-nya diberikan tunjangan purnatugas berupa pesangon yang dijamin Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Secara pribadi saya mengusulkan agar para kades dan perangkat desa ke depannya juga harus diberi dana purnatugas atau pesangon, dan pemberian pesangon ini harus diatur serta dijamin oleh Pemerintah melalui APBN," kata Lasarus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Permintaan dana purna-tugas atau pesangon tersebut, kata dia, sebagaimana aspirasi para kades dan perangkat desa dalam sejumlah pertemuan di Kalimantan Barat (Kalbar) yang dihadirinya.
"Di Kalbar itu terdapat sekitar dua ribu lebih desa, dan seluruh kades serta perangkat desa dari dua ribu desa itu selalu mengeluh terkait kesejahteraan salah satunya terkait dana purnatugas ini, dan ini menurut saya sangat penting untuk direalisasikan," tutur Ketua DPD PDIP Provinsi Kalbar itu.
Dia juga mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun di dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang kini mulai berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Sebagai pimpinan di Komisi V DPR dan perwakilan PDI Perjuangan, dengan tegas saya menyatakan sikap mendukung perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dengan batasan dua periode," katanya.
Lasarus pun berharap dalam UU Desa yang direvisi, negara dapat mengatur dengan jelas hal-hal yang menjadi kewajiban dan kewenangan dari kades dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai garda pemerintahan terdepan.
Terlebih, lanjut dia, terkait program pembangunan, serta tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Jadi walaupun dalam revisi ini nantinya para Kades dan perangkat desa diberi banyak kemudahan, tetapi sebaliknya terkait aturan serta target dan tanggung jawab juga harus diatur jelas dengan melalui undang-undang ini nantinya," ucap dia.
Diketahui, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Komisi V usul pemberian pesangon bagi kades purnatugas