Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara mengingatkan para kepala desa dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Konsel agar menjaga netralitas menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Konsel Hasni melalui keterangan resminya yang diterima Kamis, mengatakan bahwa pihaknya dalam menjalankan amanah sebagai pengawas Pemilu dan Pilkada, mempunyai tugas-tugas pengawasan yang dilakukan dengan dua strategi, yakni pencegahan dan penindakan.
"Pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah terhadap potensi pelanggaran atau indikasi awal pelanggaran," kata Hasni.
Untuk langkah penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas Pemilu, maupun laporan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bawaslu Sultra ingatkan 16 larangan untuk ASN terkait netralitas Pemilu 2024
“Tetapi kami terlebih dahulu kami ingatkan, ketika sudah berapa kali diingatkan namun masih melakukan pelanggaran maka kami lakukan penindakan,” sebut Hasni.
Ia juga mengingatkan kepada para kepala desa dan ASN se-Kabupaten Konsel untuk tetap netral dan ikut menyukseskan pesta demokrasi yang digelar lima tahun sekali tersebut, atau 2024.
“Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Sementara itu,Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konsel Muh Taufiq Lar menambahkan bahwa dalam perjalanannya, Kabupaten Konsel masuk dalam urutan 13 besar se-Indonesia yang melakukan pelanggaran netralitas ASN.
“Memang kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, apalagi bagi ASN. Kemudian dalam kegiatan ini ada 85 persen ASN yang mengikuti. Semoga dapat memberikan dampak positif,” ungkapnya.
Untuk di Sultra, kata Muh Taufiq, Kabupaten Konsel masuk urutan ke lima terkait netralitas, sehingga dengan dilaksanakan sosialisasi pendidikan politik ini dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
“Ini harus betul-betul kita paham karena ada aturan yang mengikut. Hal-hal kecil seperti foto. Foto dengan mengangkat jari saat ini sudah tidak dibolehkan karena sudah masuk dalam tahapan Pemilu,” katanya
Baca juga: Bawaslu Kota Kendari komitmen awasi tahapan Kampanye Pemilu 2024