Baubau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara, segera melakukan eksekusi terhadap tiga terdakwa kasus Pasar Palabusa setelah Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau, Erik Eriyadi, di Baubau, Senin, mengatakan pihaknya baru menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung terhadap tiga terdakwa yakni Farida, Adisti dan Radjlun.
"Jadi Hakim MA menerima permohonan kasasi kita yang masing-masing menjatuhkan kepada terpidana selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila tidak bisa membayar denda tersebut diganti kurungan tiga bulan," ujarnya.
Selain itu, kata Erik, untuk uang pengganti (UP) dibebankan kepada Farida sebesar Rp1,2 miliar lebih. Namun apabila terpidana tidak dapat mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 2,3 tahun penjara.
"Jadi, setelah satu bulan ini harus wajib kita lakukan eksekusi uang pengganti. Kita lacak asetnya apa-apa untuk dirampas berdasarkan penetapan dari Mahkamah Agung sesuai dengan putusannya," ujarnya.
Ia juga mengatakan pihaknya sudah menerima putusan lengkap kedua terdakwa yakni Adisti dan Radjlun, sedangkan Farida baru petikan putusannya. Namun hukuman masing-masing terdakwa menjalani selama dua tahun sisa dipotong masa tahanan.
"Jadi, sudah kita panggil (tiga orang terdakwa), mungkin besok pagi kita eksekusi di Lapas Baubau. Tapi besok yang kita eksekusi baru dua orang karena Ibu Adisti masih di Jakarta lagi berobat," ungkapnya.
Permohonan kasasi itu, kata dia, setelah sebelumnya ketiga tersangka divonis bebas, sehingga pihaknya mengajukan kasasi dan diterima permohonan oleh MA.
Pembangunan pasar Palabusa bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau tahun 2017 sebesar Rp2.865.720.000.
Erik menjelaskan, dalam perkara ini, pasar tersebut tidak dapat manfaatkan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.527.444.000 berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Dinyatakan sama ahli dari Politeknik Manado itu total loss, jadi dianggap pasar itu tidak berfungsi atau tidak dapat dimanfaatkan," jelasnya.
Ia mengatakan, usai melakukan eksekusi terhadap ketiga terdakwa, maka Kejari Baubau menyatakan perkara tersebut selesai.
"Kalau dari kami setelah eksekusi, maka ini selesai, tapi kalau dari pihak terdakwa tidak puas mungkin bisa melakukan upaya hukum lainnya misalnya mengajukan peninjauan kembali," pungkasnya.