Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.
Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun; sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Polisi tembak polisi: Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara
Berita Terkait
Polisi tembak polisi: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi
Senin, 22 Mei 2023 13:49
Polisi tembak polisi: Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun
Senin, 13 Februari 2023 19:40
Polisi tembak polisi: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis hari ini
Senin, 13 Februari 2023 9:53
Polisi tembak polisi: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis pada 13 Februari
Kamis, 2 Februari 2023 19:13
Polisi tembak polisi, Putri Candrawathi hadiri sidang secara daring karena positif COVID-19
Rabu, 23 November 2022 0:26
Polisi tembak polisi, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf bertemu di sidang Brigadir J
Senin, 7 November 2022 18:14
Polisi tembak polisi, Putri Candrawathi mohon maaf kepada orang tua Brigadir Yosua
Selasa, 1 November 2022 14:47
Polisi tembak polisi, Kuasa hukum sebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J
Selasa, 25 Oktober 2022 19:45