Jakarta (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf bertemu dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Mereka hadir mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Awalnya majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, namun di awal persidangan lima saksi yang siap memberikan keterangan.
Lima saksi itu yakni Bimantara Jayadiputro dan Viktor Kamang perwakilan operator seluler, Ahmad syahrul Ramadhan sebagai supir ambulans serta Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab dari salah satu klinik swasta.
Sebelum sidang dimulai mereka nampak duduk berdampingan. Namun majelis hakim memerintahkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk keluar dari ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso lalu membuka sidang dengan menghadirkan satu-persatu terdakwa, dimulai dari Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Selanjutnya, dari lima saksi yang hadir, hanya dua saksi yang tahu dan kenal terhadap tiga terdakwa yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab. Tiga saksi lainnya tidak mengenal para terdakwa.
Sebelumnya, JPU mendakwa Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Persidangan terpisah
Kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Lumiu, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim untuk memisahkan sidang Eliezer dengan para terdakwa lainnya.
"Terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard sebagai 'justice collaborator', maka kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," kata Ronny di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Dia beralasan, sebagai kuasa hukum, pihaknya terbatas dalam memberikan pertanyaan dan melakukan konfirmasi kepada para saksi.
"Kami minta supaya dikembalikan seperti semula yang mulia," harapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi permintaan itu dengan mengatakan persidangan telah dilakukan sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan murah.
"Ini ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," katanya.
Dia menegaskan untuk sementara waktu persidangan masih dilakukan seperti model saat ini sampai nantinya majelis menganggap itu tidak efektif lagi dan dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.
Majelis hakim lalu menutup sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Lumiu dan melanjutkan kembali pada Senin, 14 November 2022.
Sementara itu, di luar persidangan, Ronny Talapessy menjelaskan alasan meminta persidangan dipisahkan karena pihaknya kebingungan dalam melakukan konfrontasi dengan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Tapi kami yakin bahwa majelis hakim mengetahui dan bisa menilai dari saksi-saksi yang dihadirkan," ujarnya.
Sebelumnya, Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bertemu dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Mereka hadir mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Awalnya majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, namun pada awal persidangan lima saksi yang siap memberikan keterangan.
Sebelum sidang dimulai mereka tampak duduk berdampingan. Namun majelis hakim memerintahkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk keluar dari ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso lalu membuka sidang dengan menghadirkan satu per satu terdakwa dimulai dari Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf bertemu di sidang Brigadir J
Berita Terkait
Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Internasional
Kamis, 7 Desember 2023 19:14
Keluarga Brigadir Yosua kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung
Rabu, 9 Agustus 2023 9:39
Polisi tembak polisi: Orang tua Brigadir J restui Richard Eliezer kembali ke kepolisian
Jumat, 17 Februari 2023 22:42
Polisi tembak polisi: Pendukung menangis usai majelis hakim vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan
Rabu, 15 Februari 2023 13:53
Polisi tembak polisi: Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun
Selasa, 14 Februari 2023 16:51
Polisi tembak polisi: Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun
Selasa, 14 Februari 2023 15:23
Polisi tembak polisi: Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun
Senin, 13 Februari 2023 19:40
Polisi tembak polisi: Ibunda Brigadir J bersyukur usai hakim memvonis mati Ferdy Sambo
Senin, 13 Februari 2023 17:03