Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, secara daring karena positif terpapar COVID-19.
"Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri ketika menjawab pertanyaan hakim, seperti dipantau di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Hakim mengatakan berdasarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU), Putri Candrawathi dinyatakan positif COVID-19.
Oleh karena itu, sesuai permintaan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, majelis hakim memberikan akses kepada penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi melalui telepon.
"Kepada Saudara JPU, mohon diberikan akses yang besar kepada Saudara Terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan penasihat hukumnya via telepon," kata hakim.
Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa, digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berbeda dengan Putri Candrawathi yang menghadiri persidangan secara daring, Ferdy Sambo telah tiba di PN Jakarta Selatan untuk mendengar keterangan sejumlah saksi, di antaranya dua petugas swab Smart Co Lab, yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia, staf pribadi Novianto Rifai, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, dan pekerja lepas Biro Paminal Raditya Adhiyasa.
Selain itu, hadir pula Tjong Djiu Fung alias Afung dari biro jasa kamera pengawas (CCTV), Legal Counsel pada PT XL AXIATA Victor Kamang, Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler Bimantara Jayadiputro, serta Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia.
Sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan sempat ditunda selama sepekan dalam rangka evaluasi oleh JPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tidak ada yang berubah setelah evaluasi, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Evaluasi kemarin hanya terkait strategi proses di persidangan," kata Ketut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi hadiri sidang secara daring karena positif COVID-19
Berita Terkait
Polisi tembak polisi: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi
Senin, 22 Mei 2023 13:49
Polisi tembak polisi: Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun
Senin, 13 Februari 2023 19:40
Polisi tembak polisi: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis hari ini
Senin, 13 Februari 2023 9:53
Polisi tembak polisi: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis pada 13 Februari
Kamis, 2 Februari 2023 19:13
Polisi tembak polisi: Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara
Rabu, 18 Januari 2023 12:38
Polisi tembak polisi, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf bertemu di sidang Brigadir J
Senin, 7 November 2022 18:14
Polisi tembak polisi, Putri Candrawathi mohon maaf kepada orang tua Brigadir Yosua
Selasa, 1 November 2022 14:47
Polisi tembak polisi, Kuasa hukum sebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J
Selasa, 25 Oktober 2022 19:45