Kendari (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melarang seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas untuk tidak memberikan layanan obat dalam bentuk sirop kepada pasien anak-anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kendari Rahminingrum di Kendari, Jumat, mengatakan larangan tersebut guna mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Kepada layanan kesehatan rumah sakit, puskesmas untuk tidak memberikan obat dalam bentuk sediaan sirop. Obat untuk anak-anak yang biasanya diberikan dalam bentuk sirop bisa diberikan dalam bentuk puyer atau sediaan lainnya," kata dia.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat sirop untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Menyikapi hal itu, Dinas Kesehatan Kendari meminta seluruh jajaran fasilitas kesehatan mulai dari rumah sakit hingga puskesmas untuk tidak memberikan layanan obat dalam bentuk sediaan sirop kepada pasien anak-anak.
Begitu pula, lanjut dia, dengan apotek ataupun toko penjualan obat lainnya Dinkes Kendari telah menginstruksikan pelarangan menjual obat dalam bentuk sirop.
Ia menyarankan sebaiknya faskes maupun apotek pengadaan obat untuk anak-anak bisa diberikan dalam bentuk puyer untuk mengantisipasi gejala gagal ginjal akut yang terjadi di beberapa daerah saat ini.
Dinas Kesehatan Kendari menyebut sejauh ini daerah tersebut belum memiliki dan menemukan kasus ginjal akut pada anak-anak.
"Sejauh ini Dinkes Kendari belum menemukan kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak di Kota Kendari," ujar dia.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat sirop di semua fasilitas kesehatan dan apotek yang ada di Kota Kendari guna mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinkes Kendari larang faskes dan apotek beri layanan obat sirop