Logo Header Antaranews Sultra

Kejari Muna tetapkan dua tersangka korupsi dana BOK dan JKN Puskesmas

Senin, 8 September 2025 22:03 WIB
Image Print
Dua tersangka korupsi saat digiring ke Rutan Raha, Sulawesi Tenggara (8/9/2025). (ANTARA/HO-Kejari Muna)

Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi pada Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2023-2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Muna Hamrullah saat dihubungi di Kendari, Senin malam, mengatakan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, antara lain mantan Kepala Dinas Kesehatan inisial TD dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Muna AZ.

"Iya benar, ada penahanan (dua tersangka)," kata Hamrullah.

Dia menyebutkan dalam menjalankan aksinya, TD selaku Kepala Dinas Kesehatan mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BOK ke Dinas Kesehatan Kabupaten Muna. Akan tetapi, TD tetap menandatangani dokumen Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B), padahal yang menjadi syarat terbitnya Surat Permintaan pengesahan Belanja (SP2B) adalah wajib dilakukan verifikasi lebih dahulu terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan.

"TD selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana mestinya berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 Lentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat," ujarnya.

Yang seharusnya, TD yang bertugas sebagai kepala dinas harus mengawasi pelaksanaan anggaran BOK Puskesmas yang menjadi tanggung jawabnya dengan melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOK Puskesmas.

Sementara tersangka AZ, dia tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK Puskesmas secara cermat dan tidak melakukan tugas dan tanggungjawab selaku PPK-SKPD, yaitu melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja dana BOK Puskesmas.

Di sisi lain, AZ yang juga sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen setiap tahapan pencairan anggaran JKN Kapitasi dari Puskesmas Lohia dan Puskesmas lain yang ada di Kabupaten Muna.

"Adanya penerimaan anggaran JKN Kapitasi oleh tersangka dari Puskesmas Lohia yang di serahkan oleh tersangka Inisial AZ yang digunakan sebagai dana taktis Dinas Kesehatan Kabupaten Muna," sebutnya.

Hamrullah mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan penyidik Kejari Muna, ditemukan kerugian negara sebesar Rp932 juta atas pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi pada Puskesmas Lohia.

"Tersangka menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak, Senin 8 September 2025 sampai dengan, Sabtu 27 September 2025 di Rutan Kelas IIB Raha," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (D huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1995 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026