Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melarang pelajar SD dan SMP melakukan iring-iringan atau konvoi kendaraan dalam merayakan kelulusan, Rabu (15/6) besok.
Kepala Dikmudora Kendari Makmur melalui telepon di Kendari, Selasa mengatakan larang tersebut telah tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah di sebar ke seluruh kepala SD dan SMP se-Kota Kendari demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami sudah menyebarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP se-Kota Kendari bahwa dimana dalam surat tersebut salah satu poinnya adalah dilarang konvoi kendaraan merayakan kelulusan," kata Makmur.
Dia menyampaikan, sehubungan dengan pengumuman kelulusan peserta didik Kelas VI dan Kelas IX Pendidikan Dasar pada tanggal 15 Juni 2022, Tahun Pelajaran 2021/2022 se-Kota Kendari mengangkat tema "Lulus Cerdas” sehingga melarang pelajar melakukan konvoi kendaraan.
Dia menyebut, surat pemberitahuan tersebut memuat tujuh poin di antaranya pengumuman kelulusan dilaksanakan di area sekolah serta tidak diperkenankan melakukan coret mencoret seragam sekolah.
Kedua, untuk mengakomodir sebagaimana poin pertama, maka kepala sekolah dapat menyiapkan kain tanda tangan bagi peserta didik.
Ketiga, dilarang melakukan konvoi kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat; Keempat diharapkan kepada kepala sekolah agar melakukan koordinasi dengan Bhabinkantibmas di wilayah masing-masing.
"Kelima mengumpulkan seragam sekolah yang masih layak untuk dapat disumbangkan kepada peserta didik yang kurang mampu," jelasnya.
Keenam yaitu bentuk pengumuman yang akan dilaksanakan di satuan pendidikan senantiasa berkoordinasi dengan bidang terkait; serta ketujuh pelaksanaan pengumuman kelulusan akan dipantau oleh Pembina Pengawas masing-masing.
Dia berharap agar surat pemberitahuan tersebut dilaksanakan sebaik mungkin agar pelajar siswa SD dan SMP tidak berlebihan saat merayakan kelulusannya.