Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di dua lokasi yang berbeda di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya kendaraan yang menggunakan identitas atau dokumen tidak sah.
Keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MY, TF, AH, YS, AD, dan PN. Penangkapan dilakukan secara maraton di beberapa titik strategis, mulai dari Kelurahan Lepo-Lepo dan Kadia di Kota Kendari, hingga wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
"Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pembuat dokumen palsu, pemasar, hingga eksekutor yang bertugas mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan menggunakan alat khusus," kata Edwin L. Sengka.
Dia menyebutkan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku memindai (scanning), mengedit, dan mencetak ulang dokumen pajak serta STNK. Mereka juga memasang hologram agar dokumen tersebut menyerupai aslinya.
"Dokumen palsu ini kemudian digunakan untuk melegalkan kendaraan bodong agar bisa diperjualbelikan kembali," ujarnya.
Edwin mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, satu set STNK dan dokumen pajak palsu tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp3,5 juta per unit.
"Akibat praktik ilegal yang telah berlangsung selama beberapa tahun ini, estimasi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp350 juta," ungkap Edwin.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, printer, mesin laminator, lembaran hologram, alat ketok nomor rangka, serta beberapa unit kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau akta otentik. Ke enam tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.

