Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menyebut tidak ada libur sekolah saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 demi mencegah kemungkinan terjadinya gelombang ketiga penularan COVID-19.
Kepala Dikmudora Kendari Makmur di Kendari, Selasa, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada kepala TK, SD, dan SMP tertanggal 6 Desember 2021 terkait dengan kebijakan tersebut.
"Surat pemberitahuan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan surat pemberitahuan tersebut hasil rapat pihaknya dengan pengurus inti Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Kendari.
Dia menyebut terdapat enam poin dalam surat pemberitahuan tersebut, pertama pelaksanaan penilaian akhir semester ganjil dan penulisan tanggal penerimaan rapor peserta didik menyesuaikan kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022.
Kedua, pembagian rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dilakukan pada 3 Januari 2022 di mana setiap satuan pendidikan mengatur jadwalnya secara terbatas dan memperhatikan protokol kesehatan.
Ketiga, masa libur siswa semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dan pekan olahraga dan seni antarkelas (porseni) ditiadakan dan dapat diisi dengan kegiatan remedial dan pengayaan bagi peserta didik secara terbatas.
Keempat, selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ASN dari unsur tenaga pendidik dan kependidikan tidak diperkenankan cuti, kelima selama masa pengolahan rapor, remedial dan pengayaan setiap satuan pendidikan dapat melakukan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Guru (KKG) internal dalam rangka persiapan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2021/2022.
Keenam, kepala satuan pendidikan dapat mengawal dan mendorong progres vaksinasi bagi peserta didik maupun guru yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 di satuan pendidikan masing-masing.
"Kita berharap surat pemberitahuan ini dilaksanakan semua satuan pendidikan dengan sebaik-baiknya," demikian Makmur.