Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara meminta kepada masyarakat, khususnya di daerah tersebut agar terus mewaspadai praktik investasi ilegal maupun pinjaman online dengan modus cepat dan mudah yang merugikan
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf melalui telepon di Kendari, Selasa, meminta agar masyarakat cerdas dengan melakukan pengecekan kelegalan perusahaan sebelum melakukan investasi atau pinjaman online (pinjol).
"Waspada investasi ilegal, kami mengimbau masyarat agar bijak dalam berinvestasi, banyak investasi ilegal yg menjanjikan hasil investasi yang menggiurkan," katanya.
Dia meminta agar masyarakat memperhatikan 2L yakni legal dan logis dari investasi maupun pinjaman online yang ditawarkan sehingga tidak terjebak hal tersebut.
Ia menjelaskan, pinjaman online yang resmi atau legal dapat dilihat melalui situs www.ojk.go.id atau masyarakat dapat menanyakan langsung dengan menghubungi 157.
Perkembangan teknologi di bidang jasa harus disikapi dengan bijak dan hati-hati, sebab saat ini marak penawaran pinjol dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital.
Maraknya aktivitas berbasis digital, diikuti pula dengan ragam perkembangan layanan jasa keuangan maupun instrumen investasi yang berbasis digital.
"Pastikan 2L yaitu legal atau berizin dari otoritas resmi bagi perusahaan yg menawarkan investasi serta logis yaitu hasil investasi yang di tawarkan wajar serta ingat prinsip high risk high return," jelasnya.
Maulana meminta jika masyarakat yang terjebak pinjol atau investasi ilegal melapor SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan kepolisian daerah.
"Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen OJK telah mengembangkan aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK) melalui situs https://kontak157.ojk.go.id," katanya.
Aplikasi tersebut bertujuan memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses industri jasa keuangan dan konsumen.
Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) telah menutup sebanyak 3.784 pinjaman online ilegal, 1.014 entitas investasi ilegal dan 165 entitas gadai ilegal sejak 2018 hingga 2021.
Berita Terkait
Kemarin, Sejumlah pemberitaan bidang ekonomi
Selasa, 17 September 2024 10:26
OJK Sultra sebut aduan pinjol meningkat jelang lebaran 2024
Kamis, 4 April 2024 21:30
OJK Sultra minta perbankan cek ATM secara periodik jelang libur Idul Fitri
Sabtu, 23 Maret 2024 22:00
Dinas Koperasi Sultra dan OJK diskusi soal pengalihan pengawasan koperasi
Selasa, 13 Februari 2024 12:21
OJK Sulawesi Tenggara terima 788 pengaduan konsumen periode Januari-Oktober 2023
Kamis, 7 Desember 2023 11:01
OJK Sultra tingkatkan literasi keuangan di Desa Lambusa Konawe Selatan
Jumat, 1 Desember 2023 15:26
OJK beri penguatan tata kelola dan penegakan integritas IJK di Sulawesi Tenggara
Jumat, 22 September 2023 15:08
OJK kenalkan produk dan karakteristik IJK kepada mahasiswa di Sulawesi Tenggara
Kamis, 21 September 2023 22:34