Kendari (ANTARA) - Propam Polda Sulawesi Tenggara saat ini tengah merampungkan berkas perkara oknum anggota Polri kesatuan Polres Wakatobi inisial AS yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho di Kendari, Jumat mengatakan jika berkas perkara oknum personel Polres Wakatobi berpangkat Aipda telah rampung maka akan dikirim ke Polres Wakatobi.
"Ya, saat ini sedang menyelesaikan berkas perkaranya," kata Prianto saat diwawancara di sela-sela vaksinasi anak hingga lansia di SDN 33 Kendari Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kendari, Jumat.
Dia menyampaikan, setelah berkas perkara oknum anggota Polri itu rampung maka pihaknya secepatnya akan mengirim ke Polres Wakatobi untuk disidang.
"Karena yang bersangkutan kan personel Polres Wakatobi, nanti yang akan menyidangkan dari Polres (Wakatobi), karena perangkat sidang-nya kan personel di sana dari Polres Wakatobi," ujar Prianto.
Ia menegaskan jika oknum personel Polres Wakatobi inisial AS terbukti terlibat peredaran gelap narkoba maka sanksi berat menanti bahkan hingga pemecatan dari anggota Polri.
"Sanksi jelas, perintah pimpinan terkait sanksinya tegas (jika) terlibat narkoba apalagi misalnya dia terbukti sebagai pengedar, maka nggak ada yang lain pasti yang seberat-beratnya sampai pemecatan," tutur Prianto.
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu, satu di antaranya oknum anggota kepolisian AIPDA AS (36) pada Rabu (2/2) di salah satu hotel daerah Kecamatan Mandonga, Kendari.
Sementara enam orang lainnya yang dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26) dan AA (31) seorang wanita.