Kendari (ANTARA) - Subbid Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut sebanyak delapan personel Polda Sultra terjaring dalam razia Penegakan dan Penertiban Disiplin atau Gaktibplin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra Kompol Muhammad Sofwan Rosyidi saat ditemui di Kendari Kamis, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan rutin Gaktibplin tersebut merujuk pada Surat Perintah (Sprin) Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Nomor: Sprin/345/VI/HUK.6.6./2024 tanggal 3 Juni 2024.
"Yang dilaksanakan di lingkup Polda Sultra," kata Muhammad Sofwan.
Dia menyebutkan bahwa dalam operasi razia rutin yang dilaksanakan itu menyasar kelengkapan disiplin dari para personel, mulai dari kelengkapan data diri, kelengkapan kendaraan, dan sikap tampang.
"Seperti KTA, surat-surat kendaraan dan kelengkapannya, serta sikap dan tampang para personel," ujarnya.
Muhammad Sofwan menjelaskan bahwa dalam operasi hari ini, pihaknya mendapati sebanyak delapan orang personel Polda Sultra yang melanggar dari beberapa sasaran tersebut.
“Delapan personil yang melanggar langsung ditindak,” sebut Muhammad Sofwan.
Adapun macam-macam pelanggaran delapan personel itu, lanjut Muhammad Sofwan, empat personel yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) telah mati, satu personel tidak membawa surat kelengkapan kendaraan, satu personel tidak membawa plat nomor kendaraan, satu personel yang mempunyai plat kendaraan telah mati, dan satu personel yang memiliki rambut panjang.
“Langkah yang ditempuh atas pelanggaran tersebut yaitu tilang di tempat, menyita STNK untuk dilakukan perubahan TNKB yang sudah mati, mencukur di tempat terhadap personel yang berambut panjang, memberikan teguran lisan dan arahan terhadap personel untuk melengkapi dan selalu membawa surat kendaraan bermotor,” beber Muhammad Sofwan.
Ia juga menambahkan bahwa dalam operasi Gaktibplin tersebut melibatkan sebanyak 18 orang personel dari Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra.