Kendari (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa handphone (HP) personel kepolisian sebagai salah satu upaya memberantas praktek judi online di internal Polri.
"Kami memeriksa HP milik personel Polda Sultra. Langkah ini merupakan upaya untuk mengantisipasi keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas judi online melalui aplikasi yang terpasang pada ponsel mereka," kata Kaur Binplin Subbid Provos AKP H. Ali Jufry di Kendari, Rabu.
Dia menyebutkan kegiatan tersebut selaras dengan salah satu program prioritas Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yaitu pemberantasan judi online yang kini menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
"Sebagai aparat penegak hukum, Polri menegaskan pentingnya memberikan teladan terlebih dahulu. Oleh karena itu, sebelum memberantas judi online secara luas, personel Polri diharuskan memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini," ujarnya.
Ali menjelaskan judi online bukan hanya sekedar melanggar hukum saja, akan tetapi juga membawa dampak negatif yang signifikan. Judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, menimbulkan ketergantungan, menghancurkan keharmonisan keluarga, dan berkontribusi pada meningkatnya angka kriminalitas.
"Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak tatanan sosial masyarakat," ujar Ali.
Dia mengatakan melalui pemeriksaan ini, Polda Sultra menegaskan komitmen untuk mendukung pemberantasan judi online, dimulai dari internal Polri sendiri.
"Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.