Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan karantina mandiri terhadap korban WYN (63), warga kelahiran Korea Selatan.
"WYN yang sudah berstatus warga negara Indonesia ini hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan. Kemudian melalui anak buahnya untuk mengurus izin karantina di mess yang berada di kompleks usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Tangerang, Kamis.
Dua pria yang ditangkap itu berinisial S (41), warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, dan SR (50), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Wahyu menjelaskan, pada Selasa, 24 Agustus 2021 anak buah korban tersebut melakukan pertemuan dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Tigaraksa untuk mengutarakan soal kepentingan proses karantina mandiri.
"Setelah itu, kedua tersangka pun kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban itu," katanya.
Ia menyebutkan, atas kesiapannya itu, kedua tersangka pun meminta sejumlah uang sebesar Rp25 juta dengan alasan untuk mengurus persyaratan melakukan karantina mandiri tersebut.
"Anak buah korban kemudian memberikan uang sejumlah yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S," ujarnya lagi.
"Pada Rabu, 1 September 2021, korban tiba di Indonesia. Namun oleh otoritas bandara, korban dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara, bukan dikarantina di mess perusahaan," katanya lagi.
Karena merasa tertipu, ujar Kapolres, korban WYN langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Berdasarkan hasil laporan itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan pada Senin 20 Desember 2021 di rumah masing-masing kedua tersangka.
"Tetapi sebelumnya, polisi sudah melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka. Namun 2 kali panggilan tidak diindahkan, sehingga pada Senin (20/12) dilakukan penangkapan," katanya pula.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Berita Terkait
![Rupiah menguat di tengah membaiknya sentimen pasar pada aset berisiko](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/06/25/rupiah.jpg)
Rupiah menguat di tengah membaiknya sentimen pasar pada aset berisiko
Selasa, 25 Juni 2024 10:12
![AHY: Transisi kepemimpinan baik beri kepastian ekonomi dan politik](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/05/20/1000218704.jpg)
AHY: Transisi kepemimpinan baik beri kepastian ekonomi dan politik
Selasa, 21 Mei 2024 7:59
![LKBN ANTARA Sultra dengan BPN Mubar kerjasama pemberitaan](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/05/16/Zakaria-kepala-bpn-mubar.jpeg)
LKBN ANTARA Sultra dengan BPN Mubar kerjasama pemberitaan
Kamis, 16 Mei 2024 10:14
![Kapolri semangati para buruh saat hadiri peringatan May Day di GBK](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/05/01/IMG-20240501-WA0006_3.jpg)
Kapolri semangati para buruh saat hadiri peringatan May Day di GBK
Rabu, 1 Mei 2024 15:41
![Anies Baswedan coblos Pemilu 2024](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/02/14/antarafoto-anies-baswedan-pemilu-2024-140224-ies-3.jpg)
Anies Baswedan coblos Pemilu 2024
Rabu, 14 Februari 2024 10:23
![Jokowi konfirmasi rencana pertemuan dengan Mahfud](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/02/01/WhatsApp-Image-2024-02-01-at-10.25.11.jpeg)
Jokowi konfirmasi rencana pertemuan dengan Mahfud
Kamis, 1 Februari 2024 10:59
![PT PP hentikan sementara pekerjaan pembangunan proyek Menara BSI](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/01/31/PP-LOGO.jpg)
PT PP hentikan sementara pekerjaan pembangunan proyek Menara BSI
Rabu, 31 Januari 2024 11:08
![Harga emas Antam hari ini turun Rp2.000 jadi Rp1,125 juta per gram](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/01/19/antarafoto-harga-emas-naik-281123-pis-2.jpg)
Harga emas Antam hari ini turun Rp2.000 jadi Rp1,125 juta per gram
Selasa, 23 Januari 2024 11:05